KABARBERITAINDONESIA.COM
Kubu Babussalam — Forum Masyarakat Anti Pekat (FMAP) Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan seorang pria dengan berjalan di area publik hanya mengenakan pakaian dalam. Peristiwa tersebut disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat serta dianggap mencederai norma kesopanan dan nilai religius yang dijunjung warga setempat.
Dalam pernyataan resminya tertanggal 7 Mei 2026, FMAP menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) yang tidak dapat dibiarkan berkembang di lingkungan sosial Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.
Sebagai tindak lanjut, FMAP bersama tokoh masyarakat dan unsur pemuda setempat mengambil langkah pembinaan melalui pemberian sanksi sosial kepada yang bersangkutan. Bentuk sanksi tersebut meliputi teguran terbuka, pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa, serta penyampaian permintaan maaf kepada masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam.
FMAP juga meminta aparat terkait, termasuk pihak kepolisian dan Satpol PP, untuk melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Selain itu, apabila ditemukan adanya indikasi gangguan kejiwaan terhadap pelaku, FMAP berharap yang bersangkutan dapat memperoleh penanganan medis secara layak dan manusiawi.
Ketua FMAP Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Ramadhan, SH., MH., menegaskan bahwa masyarakat setempat menjunjung tinggi adat istiadat Melayu dan nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
“Kubu Babussalam adalah wilayah yang memegang teguh norma adat dan agama. Ruang publik harus dijaga bersama agar tetap nyaman dan bermartabat. Langkah pembinaan sosial ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian agar yang bersangkutan menyadari pentingnya etika dalam bermasyarakat,” ujarnya.
FMAP turut mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan kejadian serupa agar dapat ditangani sesuai aturan dan norma yang berlaku.
Forum tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya lingkungan sosial yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.
(Red)

Posting Komentar