KABARBERITAINDONESIA.COM
Bogor – Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI), Achmad Hidayat, menyampaikan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang menyebut nama Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB) dalam konteks dugaan pelanggaran hukum tanpa disertai konfirmasi dari pihak terkait.
Achmad menegaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus melalui proses verifikasi yang memadai, guna menghindari kesalahpahaman serta dampak negatif terhadap pihak yang disebutkan.
“Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan merupakan bagian penting untuk menjaga akurasi dan keseimbangan informasi,” ujarnya.
Ia menilai, pemberitaan yang belum terverifikasi secara menyeluruh berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas dalam setiap proses penyajian informasi.
Lebih lanjut, Achmad juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, khususnya dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
“Penyampaian informasi harus mengedepankan fakta dan tidak bersifat menghakimi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum adanya kejelasan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai organisasi profesi, AJNI berkomitmen untuk terus mendorong praktik jurnalistik yang profesional, berimbang, dan sesuai dengan kode etik yang berlaku.
( Ac/Hd )

Posting Komentar