KABARBERITAINDONESIA.COM
Ciomas, Bogor – Pemerintah Kelurahan Padasuka bersama Satpol-PP Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, turun langsung ke lokasi pembangunan yang diduga berada di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda), Rabu (11/2/2026).
Dalam peninjauan tersebut, warga yang tengah melakukan aktivitas pembangunan diminta untuk segera menghentikan sementara pekerjaannya hingga ada keputusan resmi dari pemerintah terkait status lahan tersebut.
Langkah ini diambil menyusul adanya pembangunan di atas lahan yang status kepemilikannya masih dalam proses verifikasi dan diduga merupakan aset milik Pemda.
Kegiatan peninjauan dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Padasuka, Ade Hidayat selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Padasuka, serta jajaran Satpol-PP Kecamatan Ciomas.
Di lokasi, Ade Hidayat selaku kasi pemerintahan kelurahan Padasuka menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai langkah preventif guna menghindari potensi pelanggaran aturan dan konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Kami meminta dengan tegas kepada masyarakat yang melakukan pembangunan di atas lahan yang diduga milik Pemda agar segera menghentikan aktivitasnya. Kita menunggu keputusan resmi pemerintah terkait status dan peruntukan lahan tersebut,” ujar Ade.
Ia menambahkan, pihak kelurahan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kejelasan administrasi dan legalitas lahan tersebut.
Sementara itu, Sandra selaku perwakilan Satpol-PP Kecamatan Ciomas mengimbau masyarakat agar bersikap kooperatif dan mematuhi arahan pemerintah.
“Kami berharap warga dapat memahami dan mematuhi imbauan ini. Jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa izin yang sah, tentu akan ada langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sandra.
Satpol-PP juga memastikan akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban umum serta mencegah penyalahgunaan aset daerah tanpa izin resmi.
Pemerintah Kelurahan Padasuka menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menciptakan kepastian hukum dan menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan. Masyarakat diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kelurahan sebelum melakukan pembangunan, terutama pada lahan yang belum jelas status kepemilikannya.
(Herman jampang)


Posting Komentar