KABARBERITAINDONESIA.COM
Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, diamankan pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya,(HE) yang lebih dulu ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh, masih terdapat narkotika yang disimpan oleh adik (HE), hingga akhirnya tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat brutto 1.001,57 gram yang dikemas dalam berbagai plastik klip, serta ekstasi sebanyak 2.560 butir dengan berbagai merek. Selain itu, diamankan pula tiga tas, satu unit handphone, serta dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Een. “Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim juga memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
(Magda)
Posting Komentar