KABARBERITAINDONESIA.COM
Kabupaten Bogor - Permasalahan sengketa tanah yang terjadi di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, antara warga dengan pengembang Sumarecon mencuat ketika pelaksanaan pasang patok oleh pihak pengembang, sehingga tanah-tanah masyarakat yang tidak merasa menjual tanahnya dipasang patok yang memiliki warna merah, yang berarti sudah dilakukan pelunasan oleh pihak pengembang Sumarecon.
Saat ditemui awak media warga yang sedang berkumpul dan berdiskusi di salah satu rumah warga membahas terkait perkembangan permasalahan tanah yang diperjuangkan, mengatakan bahwa proses penyelesaian belum ada kabar baik dan sebagian masih berproses yang sudah di kuasakan kepada Tim Pengacara dari Wakil Bupati Bogor, sedangkan yang belum memberikan kuasa yang menjadi korban akan melakukan perjuangan menuntut haknya kembali atau ada solusi yang tebaik.
Rudi, salah seorang warga Kp. Cibedug Hilir yang menjadi korban mengungkapkan kekecewaannya terkait tanah milik orangtuanya kena patok dan sudah dijual oleh oknum kepada Pengembang Sumarecon.
Ia menegaskan kepada awak media bahwa tanah tersebut belum pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun. Namun, hingga kini, persoalan ini masih belum mendapatkan penyelesaian dari pihak Pemerintah Desa Nagrak, pengembang Sumarecon maupun pihak Kecamatan Sukaraja.
“Saya sudah melaporkan masalah ini kepada pihak pengembang Sumarecon dan Pemerintah Desa Nagrak, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan, hanya dijanjikan saja dari pihak Desa," ujarnya Rudi kepada awak media, Sabtu (26/07/2025).
Disamping itu, Rudi juga menjelaskan saat mencoba melakukan konfirmasi terkait penjualan tanah orangtuanya oleh oknum kepada pihak Desa, tapi yang di dapat jawaban dari Kepala Desa balik menanyakan tanahnya "mau di jual apa tidak," seolah penjualan tanah oleh oknum itu tidak penting dan diduga ditutupi.
Rudi pun mendapatkan informasi dari pihak pengembang bahwa tanah orangtuanya dijual atas nama Iwan Siregar, pihak keluarga pun bingung karena nama tersebut tidak ada sebagai warga di Desa Nagrak, mencoba mencari identitas nama tersebut pun sulit semua akses informasi di Kantor Desa Nagrak dan Pengembang Sumarecon tertutup.
Warga menduga ada permainan antara oknum mafia tanah dengan oknum Pemerintah Desa Nagrak terkait dengan jual beli tanah kepada pengembang Sumarecon. Bahkan dalam proses penjualan tidak melibatkan pemilik yang sah dan keluarga ahli warisnya, dan dalam proses pemasangan patok pun banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan dilibatkan sebagai batas tanah yang dipatok oleh pengembang.
Warga bertekad untuk terus memperjuangkan hak atas tanahnya. Dan berharap agar Bapak Bupati Bogor dan jajarannya segera turun tangan membantu dan memberikan solusi atas permasalahan ini kepada warga Desa Nagrak yang menjadi korban mafia tanah.
“Harapan kami, masalah ini bisa cepat selesai dan hak kami warga Desa Nagrak terpenuhi atas tanah tersebut dikembalikan atau dibayar langsung ke pemiliknya yang sah” ucap warga yang berkumpul.
Masalah ini menjadi sorotan publik dan diharapkan ada penanganan serius oleh pemerintah kabupaten Bogor, agar hak masyarakat tidak terabaikan. Warga meminta pemerintah Kabupaten Bogor dan penegak hukum untuk bertindak adil dan profesional dalam menangani masalah tersebut, demi mencegah praktik-praktik yang merugikan warga.
Dan berharap bisa memproses hukum para mafia tanah yang telah banyak merugikan masyarakat di Desa Nagrak, karena pada faktanya banyak tanah warga yang sudah di jual dengan nama bukan pemilik yang sah, yang di duga telah dilakukan manipulasi dan merekayasa data kepemilikan surat tanah, sehingga memudahkan penjualan tanah kepada pihak pengembang Sumarecon. Dan sudah banyak warga yang menjadi korban oleh mafia tanah tersebut.
(Zaenal HR)
Posting Komentar