KABARBERITAINDONESIA.COM
SUKABUMI – Sebuah video yang menampilkan pernyataan Kapolsek Cidahu, AKP Slamet, soal penutupan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik usai viral di platform X (dulu Twitter), Minggu (13/7/2025).
Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik itu, sosok yang diduga AKP Slamet terlihat berbicara di depan ratusan warga dan menyatakan akan menutup rumah retret atas nama undang-undang. Pernyataan tersebut langsung mendapat respons positif dari warga yang hadir.
“Atas nama undang-undang, saya dari Kepolisian Sektor Cidahu akan menutup tempat ini,” ucapnya dalam video.
Ia juga menyebut bahwa penggunaan rumah tersebut untuk kegiatan keagamaan adalah bentuk penyimpangan.
“Rumahnya gak salah, tapi digunakan hal-hal agama di luar kita,” imbuhnya.
Setelah itu, pria yang diduga Kepala Desa Tangkil turut menyatakan dukungan dan meminta warga membubarkan diri karena rencana penutupan rumah retret sudah disepakati.
Pernyataan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, salah satunya dari mantan kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Martin Lukas Simanjuntak. Ia menilai pernyataan AKP Slamet sangat tidak profesional dan menyalahi wewenang kepolisian.
“Kapolsek Cidahu layak dicopot karena secara sembrono mengatasnamakan undang-undang untuk menutup rumah retret. Ini tindakan yang melampaui kewenangan,” tegas Martin.
Menurutnya, terdapat dua kekeliruan fatal dalam sikap Kapolsek Cidahu. Pertama, kepolisian tidak memiliki wewenang hukum untuk menutup rumah atau properti milik warga sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 dan 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Pasal 39 KUHAP. Kedua, AKP Slamet dinilai memihak kepada pelaku intimidasi dan perusakan rumah retret.
“Polisi hanya berwenang menyita barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana. Dalam kasus ini, kegiatan ibadah tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Martin juga menegaskan bahwa kegiatan retret pelajar Kristen di lokasi tersebut tidak melanggar hukum dan tidak memerlukan izin khusus sebagaimana yang kerap dijadikan dalih oleh pihak-pihak tertentu. Ia mengutip Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 22 UU HAM yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Sementara itu, hingga kini delapan tersangka dalam kasus perusakan rumah retret telah diamankan oleh kepolisian. Salah satunya adalah Yudiansyah, Ketua PAC PDIP Kecamatan Cidahu. Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengusulkan pemecatan Yudiansyah ke DPP.
“DPC PDIP Kabupaten Sukabumi sudah menyerahkan usulan penonaktifan kepada DPP karena dugaan keterlibatannya dalam kasus ini,” kata Ono, Senin (7/7/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
(Ris)
Posting Komentar