KABARBERITAINDONESIA.COM
Jakarta, 30 Juni 2026 – Pemangku Adat Kenegerian Kubu bersama Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA Riau) menyampaikan aspirasi kepada Komisi XIII DPR RI agar mendorong pemerintah melakukan peninjauan dan perubahan terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 903 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Delegasi Pemangku Adat Kenegerian Kubu, dipimpin oleh Zuhaifi, S.T., bergelar Encik Wira Siak, didampingi Kepala Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu, KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa.
Dalam Kesempatan itu, Zuhaifi menjelaskan bahwa penetapan kawasan hutan berdasarkan SK Menhut Nomor 903 dinilai berdampak terhadap sejumlah wilayah adat di Kabupaten Rokan Hilir, meliputi Kecamatan Kubu, Kubu Babussalam, Pasir Limau Kapas, Simpang Kanan, Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya, dan Balai Jaya.
Menurutnya, masyarakat adat berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun di wilayah tersebut.
"Kami berharap Komisi XIII DPR RI dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat adat dengan mendorong pemerintah melakukan peninjauan terhadap SK Menhut Nomor 903, sehingga tercipta kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat," ujar Zuhaifi.
Pemangku Adat Kenegerian Kubu bersama GEMA Riau juga berharap Komisi XIII DPR RI dapat berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya guna menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.
Penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari langkah konstitusional masyarakat adat dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Rozzi)


Posting Komentar