PEMANGKU ADAT SUKU MELAYU HAMBA RAJA KENEGERIAN KUBU: JAGA MARWAH MELAYU, HORMATI NORMA KENEGERIAN  



*Viral Waria di Kubu-Kubu Babussalam, Datuk Kh. H. Widiarto Tegaskan Sanksi Sosial Adat Berlaku*



KABARBERITAINDONESIA.COM

*Rokan Hilir, RIAU, 7 Mei 2026* – Pemangku Adat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu, Kh. H. Widiarto Kamalul Matwafa, angkat bicara terkait viralnya sebuah peristiwa yang menghebohkan masyarakat Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam dalam beberapa hari terakhir. 


Dalam pernyataan resmi di Balai Adat Kenegerian Kubu, Rabu (7/5/2026), Datuk Widiarto menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan norma, adab, dan sopan santun yang dijunjung tinggi di Tanah Melayu Kenegerian Kubu.


*“Kami atas nama Pemangku Adat sangat menyayangkan kejadian ini. Ini bukan soal siapa benar siapa salah, tapi soal marwah negeri yang harus kita jaga bersama,”* tegas Datuk Widiarto.


*Apa Itu Marwah Melayu yang Harus Dijaga?*

Datuk Widiarto menjelaskan, *Marwah Melayu* adalah harga diri, harkat, dan martabat orang Melayu yang dibungkus dalam adab dan adat. Marwah tidak tertulis, tapi hidup dalam perilaku sehari-hari.


*“Marwah itu ada pada cara kita berpakaian, bertutur, bertingkah laku di tengah masyarakat. Pepatah kita berkata: _‘Biar mati anak, jangan mati adat.’_ Artinya, adat dan kesopanan adalah tiang negeri. Kalau tiang ini roboh karena perilaku yang menyimpang dari kepatutan, maka roboh pula kehormatan kita sebagai orang Melayu,”* jelasnya.


Beliau menambahkan, Kenegerian Kubu sejak zaman kerajaan dulu dikenal sebagai negeri beradat, negeri yang kuat memegang *“Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah”*. Maka setiap anak kemenakan, baik asli maupun pendatang, wajib hukumnya menumpang di adat ini. *“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jangan kita bawa cara dari luar yang merusak tatanan di dalam.”*


*“Jangan sampai hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti bala, musibah, atau hilangnya keberkahan negeri, itu datang disebabkan oleh perilaku kita sendiri. Apa yang kita tanam, itu yang kita tuai,”* tambah Datuk Widiarto mengingatkan.


*Sanksi Sosial Adat: Jalan Musyawarah, Bukan Penghakiman*

Terkait sanksi, Datuk Widiarto menegaskan bahwa *Hukum Adat Kenegerian Kubu mengedepankan pembinaan dan musyawarah*, bukan penghakiman massa.


*“Dalam Adat Suku Melayu Hamba Raja, tidak ada istilah main hakim sendiri. Jika ada perbuatan yang mencederai marwah negeri, maka mekanismenya jelas,”* terangnya.


Adapun tahapan *Sanksi Sosial Adat* yang berlaku di Kenegerian Kubu adalah:


1.  *Teguran Dari Pemangku Adat :* Pelaku akan dipanggil oleh Pemangku Adat, Datuk Penghulu, dan Pemuka Kampung secara tertutup. Diberi nasihat, tunjuk ajar, dan diingatkan kembali pada batas-batas kepatutan adat.

2.  *Pernyataan Maaf di Depan Khalayak Adat :* Jika perbuatan meresahkan masyarakat luas, pelaku diminta membuat pernyataan maaf dan janji tidak mengulangi di hadapan tokoh adat, agama, dan pemuda. Ini bentuk *‘malu’* sebagai kontrol sosial tertinggi dalam masyarakat Melayu.

3.  *Kerja Sosial Adat :* Pelaku dapat dikenakan kewajiban kerja sosial untuk kepentingan umum, seperti membersihkan Balai Adat, surau, atau jalan kampung. Tujuannya bukan menghukum, tapi menyadarkan bahwa ia bagian dari masyarakat.

4.  *Tidak Dilayani dalam Acara Adat :* Sanksi terberat secara sosial adalah jika yang bersangkutan tidak diindahkan dalam kegiatan adat-istiadat selama belum menunjukkan perubahan perilaku. *“Ini bukan mengucilkan, tapi mendidik. Agar timbul kesadaran bahwa hidup bermasyarakat ada aturannya,”* tegas Datuk Widiarto.


Beliau menekankan, semua proses ini dilakukan dengan prinsip *“jernihkan yang keruh, luruskan yang bengkok”* melalui musyawarah di Balai Adat, melibatkan Pemerintah Kepenghuluan, Alim Ulama, Cerdik Pandai, dan Aparat Keamanan.


*Himbauan untuk Seluruh Masyarakat*

Di akhir pernyataan, Pemangku Adat Hamba Raja menyampaikan 3 himbauan:


1.  *Stop Penyebaran Konten :* Kepada seluruh masyarakat, diminta berhenti menyebarkan foto/video terkait. *“Menjaga aib saudara kita sama dengan menjaga aib negeri kita sendiri.”*

2.  *Peran Orang Tua & Pemuda :* Kencangkan pembinaan akhlak di rumah dan di organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna. Adat harus diajarkan sejak kecil.

3.  *Jaga Lisan & Perbuatan :* Kepada pendatang maupun anak tempatan, mari sama-sama jaga lisan, pakaian, dan tingkah laku. *“Masuk kandang kambing mengembek, masuk kandang kerbau menguak.”*


*“Pintu Balai Adat Kenegerian Kubu selalu terbuka. Mari kita duduk semeja, selesaikan dengan kepala dingin dan hati yang lapang. Karena tujuan kita sama: Kubu aman, Kubu bermarwah, Kubu bertuah,”* tutup Datuk Kh. Widiarto Kamalul Matwafa.


(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama