KABARBERITAINDONESIA.COM
Jakarta, – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan jaksa dan hakim kerapkali menghadapi tantangan dalam proses transisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Karena itu, kata Jaksa Agung, kerja sama yang dilakukan melalui Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sangat diperlukan guna pertukaran gagasan hukum yang konstruktif dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka kerja sama peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia antar penegak hukum oleh Ketua Umum PERSAJA Asep Nana Mulyana dan Ketua Umum PP IKAHI Yanto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/04/2026).
Jaksa Agung mengharapkan juga melalui penandatanganan MoU kerjasama tersebut dapat berdampak positif bagi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung serta organisasi profesi penegak hukum Jaksa dan Hakim.
Selain itu, kata dia, untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif dimana kerja sama ini tidak hanya bersifat simbol komitmen kelembagaan melainkan juga tonggak penguatan sinergitas Hakim .
Sementara itu Ketua Umum PP IKAHI Yanto mengatakan fokus utama dari kerjasama tersebut adalah peningkatan kapasitas dan profesionalitas anggota dari kedua organisasi penegak hukum.
“Meskipun bukan merupakan hal yang baru, kolaborasi kali ini menghadirkan pendekatan yang lebih responsif terhadap dinamika praktik penegakan hukum di lapangan,” ujar Yanto.
Dia sebelumnya mengatakan kerjasama tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan penegakan hukum, terutama di tengah masa transisi regulasi pidana yang baru.
“Diperlukan pertukaran gagasan hukum yang konstruktif antara hakim dan jaksa, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional,” ujarnya seraya menyebutkan MoU yang ditandatangani tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah ada.
“Sebaliknya MoU ini diharapkan menjadi ruang penghubung antara norma hukum dan implementasinya serta dapat mempercepat transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif,” ujarnya.
Acara penandatanganan MoU tersebut dihadiri pimpinan dari kedua institusi yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung serta Pengurus Pusat PERSAJA dan dari IKAHI.
(Zaenal HR)

Posting Komentar