Forkopimcam Ciomas Gencarkan Razia, Peredaran Obat Keras Ilegal Jadi Perhatian Serius


KABARBERITAINDONESIA.COM

Bogor – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras ilegal terus digencarkan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ciomas. Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, jajaran Forkopimcam yang dipimpin Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia, S.H., M.M., bersama Camat Ciomas, Danramil, serta Satpol PP Kecamatan Ciomas, melaksanakan kegiatan pengecekan di sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan terlarang.


Kegiatan ini menyasar peredaran obat-obatan keras daftar G seperti tramadol dan excimer yang sering disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi.


Dua lokasi yang menjadi fokus pengecekan yakni sebuah warung kopi di kawasan RRI, Jalan Padasuka RT 003/008, Kelurahan Padasuka, serta area Pasar Laladon RT 005/004, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Kedua titik tersebut sebelumnya diketahui pernah menjadi sasaran razia serupa.


Dalam hasil pengecekan kali ini, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penjualan obat-obatan daftar G di kedua lokasi tersebut. Meski demikian, aparat tetap memberikan peringatan keras kepada pemilik warung maupun pengelola pasar agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan tempat usaha.


Forkopimcam Ciomas menegaskan bahwa kelalaian dalam pengawasan dapat membuka peluang penyalahgunaan tempat sebagai lokasi peredaran obat-obatan ilegal. Oleh karena itu, para pemilik dan pengelola diminta untuk turut berperan aktif dalam mencegah praktik tersebut.


“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan tempat untuk penjualan obat-obatan daftar G seperti tramadol dan excimer, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak Forkopimcam.


Lebih lanjut, seluruh unsur Forkopimcam Ciomas menyatakan komitmen bersama untuk memerangi peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.


Kapolsek Ciomas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan keras ilegal. Laporan dapat disampaikan langsung ke Polsek Ciomas atau melalui layanan kepolisian di nomor 110 untuk segera ditindaklanjuti.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan wilayah Ciomas dapat terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang serta tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat


(Herman jampang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama