POLSEK CIOMAS TINDAKLANJUTI ADUAN MASYARAKAT, TEMPAT DIDUGA PENJUAL OBAT ILEGAL KEMBALI DISEGEL


KABARBERITAINDONESIA.COM

Bogor, 31 Maret 2026 — Jajaran Polsek Ciomas kembali menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan ilegal daftar G di wilayah Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.



Awal mula kejadian bermula dari adanya aduan masyarakat yang diterima Polsek Ciomas pada Selasa, 31 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, warga menginformasikan bahwa di sekitar Jalan Raya Taman Pagelaran, Padasuka, diduga terdapat aktivitas penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer.


Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Ciomas yang dipimpin oleh Kanit Lantas selaku Perwira Pengawas (Pawas) bersama Panit Reskrim serta anggota piket segera bergerak menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan langsung.


Namun, setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas tidak menemukan adanya aktivitas maupun pelaku penjualan obat-obatan ilegal tersebut. Diduga, pihak penjual telah lebih dahulu mengetahui kedatangan petugas atau menghentikan aktivitasnya.


Meskipun demikian, berdasarkan catatan kepolisian, lokasi tersebut sebelumnya sudah sering dilaporkan oleh masyarakat dan bahkan telah dilakukan tindakan penyegelan (police line) pada tanggal 17 Maret 2026.


Guna mengantisipasi kembali terjadinya aktivitas serupa serta sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal, Pawas bersama Panit Reskrim Polsek Ciomas sepakat untuk kembali melakukan penyegelan (police line) terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan obat daftar G tersebut.


Langkah ini diambil sebagai upaya preventif sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Ciomas.


Barang Bukti: NIHIL

Polsek Ciomas juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan lingkungan.


(Herman jampang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama