KABARBERITAINDONESIA.COM
CIOMAS, BOGOR – Menjelang musim mudik, Polsek Ciomas membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan berlibur dan pulang ke kampung halaman. Layanan ini disediakan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama masa mudik.
Penitipan kendaraan tersebut berlokasi di Markas Komando (Mako) Polsek Ciomas, Kabupaten Bogor. Masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pengawasan petugas kepolisian selama ditinggal mudik.
Saat ditemui awak media pada Selasa (10/3/26 ) Kapolsek Ciomas, Akp Hendra Kurnia, menjelaskan bahwa program penitipan kendaraan ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya menjelang arus mudik yang biasanya meningkat setiap tahunnya.
“Bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan merasa khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah, kami dari Polsek Ciomas menyediakan tempat penitipan kendaraan di Mako Polsek Ciomas. Hal ini kami lakukan agar masyarakat dapat mudik dengan aman, nyaman, dan tenang,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan bahwa kendaraan yang dititipkan akan ditempatkan di area yang aman dan berada dalam pengawasan petugas selama 24 jam. Selain itu, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan juga diminta membawa dokumen kendaraan sebagai bukti kepemilikan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar sebelum meninggalkan rumah untuk mudik, memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman, seperti mengunci pintu dan jendela, mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan, serta memberitahukan kepada tetangga atau ketua RT setempat.
“Silakan masyarakat memanfaatkan fasilitas ini. Kami siap membantu agar perjalanan mudik berlangsung dengan aman dan nyaman,” tambahnya.
Program penitipan kendaraan ini diharapkan dapat membantu masyarakat di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, sehingga para pemudik dapat berkumpul bersama keluarga di kampung halaman tanpa rasa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan.
(Herman jampang)


Posting Komentar