Mimika || Begitu miris dan tragis yang dialami Jurnalis Media Radartelusurnews.web.id Korwil Papua Hopni Alisantoso Yarisetouw (Korban) setelah dirinya didatangi dua orang yang kemudian terjadi cekcok dan berujung tindakan pengeroyokan dan penganiayaan di kediamannya di Jl.Budi Utomo Perumahan Bintang Timur RT.../RW... Titik Koordinat -4.576062.136.874510.KAMORO Kabupaten Mimika Papua Tengah pada Minggu 08 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA.
Dalam Insiden/kejadian tersebut Hopni A.Y(Korban) mengalami luka lebam dimuka dan Kepala bagian depan dan belakang serta di sekujur tubuh karena benda tumpul (Pukulan menggunakan Balok Kayu).
Dan pada keesokan hari pada Senin 09 Maret 2026 Hopni A.Y (Korban) diantar kerabatnya mendatang Polres Mimika untuk melaporkan kejadian yang menimpa atas dirinya dan laporan di terima pada Pukul 08.57 Wita di Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika sesuai dengan Nomor : LP/B/235/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Setelah menerima laporan dan pada hari yang sama Senin (09 Maret 2026) dua orang terduga Pelaku Pengeroyok ditangkap dan ditahan pihak kepolisian Polres Mimika dan keduanya disangkakan "Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU 1/2023" ,namun anehnya baru ditahan satu hari kemudian Pihak Kepolisian Polres Mimika melepaskan kembali kedua terduga pelaku tersebut dan hanya di kenakan wajib lapor.
Padahal jelas jelas para terduga pelaku melakukan pembuatan melawan hukum (Pasal 262 KUHP Baru)(1)Setiap Orang yang dengan terang terangan atau dimuka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau Barang,dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5(Lima) tahun atau denda paling banyak kategori V.
Apabila Proses hukum tidak dijalankan sesuai Hukum dan perundang-undangan yang berlaku maka Pelapor (Korban) akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Papua Tengah.
(Zaenal HR//Redaksi)

Posting Komentar