Filantropi Islam Bukan Hanya Zakat

 


KABARBERITAINDONESIA.COM

JAKARTA — Pernyataan Menteri Agama yang menyerukan agar pembangunan ekonomi umat tidak semata bertumpu pada zakat terus menjadi perbincangan publik. Namun, menurut Dr. Ahmad Shaleh Amin, M.A., pernyataan tersebut perlu dibaca sebagai ajakan strategis untuk mengoptimalkan seluruh potensi filantropi Islam demi pembangunan peradaban yang kuat dan mandiri, bukan sebagai penafian terhadap kewajiban zakat.


Dr. Ahmad Shaleh Amin, M.A., Alumni Pesantren Pondok Madinah dan Alumni Da’i Go Global LDPBNU Tahun 2025, menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam yang tidak mungkin dinegasikan. Tidak ada satu muslim pun di seluruh dunia yang menafikan zakat sebagai salah satu rukun Islam.


“Zakat itu kewajiban qat‘i, berdiri sejajar dengan shalat. Tidak ada ruang untuk menafikannya. Maka membaca pernyataan Menag sebagai upaya menggeser zakat adalah kesimpulan yang tergesa-gesa dan tidak utuh,” ujarnya.


Zakat dalam Lanskap Filantropi Islam

Secara terminologis, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi nisab dan haul, untuk diberikan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana ditegaskan dalam QS. at-Taubah ayat 60. Namun, Al-Qur’an sering menggunakan istilah ṣadaqah untuk menunjuk zakat. Allah berfirman:


“Khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ…”

(Ambillah dari sebagian harta mereka sedekah yang dengannya engkau membersihkan dan menyucikan mereka) (QS. at-Taubah: 103)


Dengan demikian, jelaslah bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang kurang wajar, mendorong pemiliknya agar bersyukur kepada Allah atas rezki yang diberikan-Nya.


Ayat ini menunjukkan bahwa secara tekstual, zakat berada dalam spektrum makna sedekah. Lafaz sedekah lebih umum dari lafaz zakat. Sebab itu, sebagian ulama mengatakan: “Wa kullu zakâtin shadaqah, wa laysa kullu shadaqatin zakâtan.”

(Setiap zakat adalah bagian dari sedekah, tetapi tidak setiap sedekah adalah zakat.)


Artinya, ketika istilah sedekah disebutkan, makna zakat secara konseptual termasuk di dalamnya. Maka, memperluas wacana sedekah, infaq, dan wakaf bukanlah pengurangan peran zakat, tetapi penegasan bahwa Islam memiliki ekosistem filantropi yang luas dan berlapis.


Ibnu Khaldun: Ekonomi sebagai Penopang ‘Umran


Dr. Ahmad mengaitkan hal ini dengan analisis Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah. Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa peradaban (ʿumrān) tidak akan tegak tanpa fondasi ekonomi yang sehat dan keadilan distribusi. Ia menunjukkan bahwa produktivitas ekonomi memperkuat solidaritas sosial (‘ashabiyyah), sedangkan stagnasi ekonomi akan mempercepat kemunduran suatu peradaban.


Dalam kerangka ini, distribusi kekayaan saja tidak cukup; pengelolaan harta yang produktif dan berkelanjutan adalah lebih utama dan menjadi syarat kebangkitan.


“Jika kita membaca Ibnu Khaldun, maka jelas bahwa peradaban tidak bisa hanya bertumpu pada pola konsumtif-karitatif. Ia membutuhkan sistem ekonomi yang produktif dan visioner. Di sinilah sedekah, infaq, dan wakaf produktif menjadi sangat relevan,” jelas Dr. Ahmad.


Ibnu ‘Asyur: Reformasi Individu sebagai Fondasi Tatanan Sosial


Dimensi ekonomi tersebut, menurut Dr. Ahmad, harus dibaca bersamaan dengan dimensi moral yang ditegaskan oleh Muhammad Tahir bin Ashur dalam kitabnya Uṣūl al-Niẓām al-Ijtimā‘ī fī al-Islām. Dalam karya tersebut, Ibnu ‘Asyur menekankan bahwa keberhasilan sebuah tatanan sosial tidak mungkin terwujud tanpa islāḥ al-fard (reformasi individu).


Ia menegaskan bahwa:

“Ṣalāḥ al-mujtama‘ far‘un ‘an ṣalāḥ afradih.”

(Kebaikan masyarakat merupakan cabang dari kebaikan individu-individunya.)


Bagi Ibnu ‘Asyur, syariat Islam bertujuan membentuk manusia yang berakhlak, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran sosial. Tanpa reformasi individu, perubahan struktural hanya akan menjadi slogan.


Dalam konteks filantropi Islam, zakat melatih disiplin dan kepatuhan, sedekah menumbuhkan empati, infaq memperluas partisipasi sosial, dan wakaf menanamkan visi jangka panjang. Semua instrumen itu bukan sekadar mekanisme ekonomi semata, tetapi menjadi sarana pembentukan karakter.


“Jika individu terbentuk dengan kesadaran maqashid syariah, maka ia tidak hanya menunaikan zakat sebagai kewajiban, tetapi juga menggerakkan sedekah, infaq dan wakaf sebagai kontribusi peradaban,” ujar Dr. Ahmad.


Konteks Indonesia: Dari Kesalehan Individu ke Kebangkitan Institusi


Dalam konteks Indonesia, menurut Dr. Ahmad, seruan agar pembangunan ekonomi umat tidak hanya bertumpu pada zakat harus dipahami sebagai strategi perluasan instrumen, bukan sebagai pengurangan kewajiban.


Zakat tetap sebagai rukun Islam yang menjadi pilar distribusi dan perlindungan sosial. Namun, pembangunan ekonomi produktif—seperti penguatan UMKM, pendidikan berbasis wakaf, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan komunitas—membutuhkan fleksibilitas dana sedekah, infaq dan wakaf.


“Jika kita gabungkan analisis Ibnu Khaldun dan Ibnu ‘Asyur, maka gambarnya menjadi utuh. Peradaban yang kuat dibangun oleh ekonomi yang sehat dan manusia yang bermoral. Dan, Filantropi Islam menyediakan keduanya,” tegasnya.


Ia menilai polemik yang muncul lebih disebabkan oleh pembacaan yang terpotong dari konteks klarifikasi Menag.


“Jika kita mendengar klarifikasi dari Menag, maka kita akan mendapatkan kesimpulan bahwa Menag tidak ada niat untuk mengganti zakat (karena tidak mungkin beliau mengkhianati keilmuannya sebagai Profesor di bidang ilmu agama). Beliau hanya mengingatkan agar umat tidak membatasi diri pada satu instrumen. Kita memiliki sistem yang kaya dan saling melengkapi. Zakat menjaga distribusi. Wakaf membangun institusi. Infaq memperluas partisipasi. Sedekah menghidupkan solidaritas. Semua ini bergerak dari reformasi individu menuju kebangkitan peradaban,” pungkas Dr. Ahmad Shaleh Amin, M.A.  ( Achmad H)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama