KABARBERITAINDONESIA.COM
BOGOR – Aparat gabungan dari Polsek Ciomas, Satpol PP Kecamatan Ciomas, serta Pemerintah Kelurahan Padasuka melakukan operasi penertiban terhadap warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Selasa (17/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyegelan terhadap dua warung yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin. Kedua warung tersebut berada di wilayah Kelurahan Padasuka serta di kawasan Terminal Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ciomas, IPDA Reza Anugrah Wibawa dan Kanit Intel Polsek Ciomas IPTU Hadi Poernomo bersama anggota. Operasi tersebut juga melibatkan Kasi Trantib Kecamatan Ciomas, anggota Satpol PP, Linmas, serta sejumlah masyarakat yang turut mendampingi jalannya kegiatan.
Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi serta memberikan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis golongan G tanpa izin resmi.
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Ciomas, Maribun Tua Gultom, yang turut mendampingi Kanit Reskrim Polsek Ciomas dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan.
Menurutnya, peredaran obat golongan G secara bebas sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja, karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan maupun keamanan lingkungan.
“Kami bersama aparat kepolisian dan pemerintah kelurahan melakukan penertiban terhadap warung yang diduga menjual obat keras tanpa izin. Warung tersebut langsung kami segel sebagai bentuk penindakan,” ujar Gultom di lokasi kegiatan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi ataupun memperjualbelikan obat-obatan terlarang, karena selain melanggar hukum juga dapat membahayakan kesehatan.
“Obat-obatan terlarang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan berpotensi disalahgunakan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat ilegal,” tambahnya.
Pemerintah Kecamatan Ciomas bersama aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta operasi serupa guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
(Herman jampang)


Posting Komentar