Ciomas, Bogor — Menindaklanjuti laporan masyarakat yang bersumber dari pengaduan (dumas) media Jurnalexpos, Polsek Ciomas bergerak cepat melakukan pengecekan terkait dugaan penjualan obat-obatan keras di wilayah hukumnya.
Atas arahan Kapolsek Ciomas, AKP Hendra Kurnia, jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciomas melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB dan dilanjutkan kembali pada pukul 19.53 WIB.
Pengecekan dipimpin oleh Panit Ops Unit Reskrim Polsek Ciomas, IPDA Reza Anugrah Wibawa, bersama anggota, dengan menyasar sebuah toko obat yang beralamat di Jl. Babakan Ciomas Cibinong No. 92, RT 02/RW 02, Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, tepatnya Toko Obat Berkah Sehat, yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa izin.
Setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek Ciomas yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Ciomas beserta anggota segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, setelah dilakukan pengecekan secara langsung di lokasi dimaksud, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penjualan maupun penjual obat-obatan daftar G sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan sebanyak dua kali, petugas tidak menemukan barang bukti maupun aktivitas penjualan obat-obatan keras, khususnya obat daftar G atau jenis Pregabalin, di toko obat tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan telah didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi.
Panit Ops Reskrim Polsek Ciomas, IPDA Reza Anugrah Wibawa, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di lokasi yang dilaporkan.
“Setelah dilakukan pengecekan langsung ke TKP, tidak ditemukan adanya aktivitas maupun barang bukti penjualan obat-obatan terlarang sebagaimana informasi yang diterima,” jelasnya.
Meski demikian, Panit Reskrim Polsek Ciomas juga memberikan imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual obat-obatan terlarang atau obat daftar G tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang, maka Polsek Ciomas bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Ciomas terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciomas.
Demikian laporan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, diucapkan terima kasih.
(Herman JP//Red)


Posting Komentar