Polsek Ciomas Lakukan Pengecekan Dumas Terkait Dugaan Penjualan Obat Daftar G


KABARBERITAINDONESIA.COM

Bogor – Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima dari media JurnalmediaNews.com, jajaran Polsek Ciomas Polres Bogor melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang daftar G, pada Senin malam, 9 Februari 2026, sekira pukul 20.00 WIB.



Kegiatan pengecekan tersebut dilakukan di Jl. Raya Taman Pagelaran, tepatnya di sekitar warkop RRI, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, yang dilaporkan diduga menjual obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Eximer secara bebas dan tanpa izin.


Pengecekan dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Ciomas, Ipda Reza Anugrah, bersama sejumlah anggota Reskrim Polsek Ciomas serta didampingi oleh Linmas Desa Padasuka. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap warung-warung yang dicurigai serta melakukan pemantauan situasi sekitar.

Namun, dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang sebagaimana yang dilaporkan. Penjual obat-obatan daftar G yang dimaksud dalam laporan juga tidak ditemukan berada di lokasi saat pengecekan berlangsung.


Meski demikian, Ipda Reza Anugrah menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap serius dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan keras yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Panit Reskrim Polsek Ciomas juga menghimbau kepada para pemilik warung dan pelaku usaha di sekitar lokasi agar tidak menjual ataupun mengedarkan obat-obatan terlarang daftar G dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya penjualan obat-obatan tersebut, maka Polsek Ciomas bersama Sat Narkoba Polres Bogor akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Polsek Ciomas juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Ciomas.


(Herman jampang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama