Mobil Carry hingga Ratusan Tabung LPG Diamankan Polisi di Rohil


KABARBERITAINDONESIA.COM

Riau — Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi. Pada Kamis sore, jajaran Polres Rohil menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi di wilayah hukumnya.



Konferensi pers yang berlangsung di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, S.H., serta dihadiri personel Satreskrim dan awak media.


Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.


Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial ASY, AS, dan IEBN. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi.


“Para tersangka diduga melakukan pemindahan isi gas LPG bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.


Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung LPG berbagai ukuran, timbangan, perlengkapan penyuntikan gas, sebuah tenda, serta satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8154 PK yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.


Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.


“Ini merupakan tangkapan pertama terkait penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi yang berhasil diungkap Polres Rokan Hilir pada tahun 2026,” kata Kapolres.


Ia menegaskan, Polres Rokan Hilir akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Kapolres juga mengapresiasi kinerja personel yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.


Melalui publikasi di media, Polres Rokan Hilir berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera serta menekan angka kejahatan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukumnya.


(Rls/Red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama