KABARBERITAINDONESIA.COM
Pesisir Barat - Beberapa media yang memiliki kerjasama publikasi dengan pekon-Pekon (desa) yang ada di kabupaten Pesisir Barat mempertanyakan dan kecewa dengan belum dibayarnya kerjasama tersebut oleh pihak pemerintah pekon dalam hal ini peratin (kepala desa) ,hal itu tergambar dengan maraknya pemberitaan dugaan wan prestasi pihak pekon yang belum bahkan tidak membayar, padahal media media tersebut telah melalui prosedur aturan untuk mendapat kerjasama itu mulai dari mengantar dan menyerahkan proposal kerjasama kepada masing masing Apdesi kecamatan pada akhir tahun 2024 untuk mendapat kerjasama publikasi ditahun 2025 hingga pelaksanaan lainnya yang diwajibkan kepada media untuk mendapat pembayaran kerjasama tersebut. Namun hingga tahun berganti 2026 ,pihak pekon melalui apdesi atau peratin di pekon masing-masing belum juga mencairkan dana tersebut.
Dilain pihak, para peratin baik secara pribadi atau yang kerjasama publikasi media di koordinasikan melalui Apdesi masing masing kecamatan berkilah belum dibayarnya kerjasama tersebut karena belum cairnya dana tersebut sebab terkendala oleh PMK 81 Tahun 2025. Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, itu dijadikan alasan oleh mereka untuk tidak atau belum membayar kerjasama itu. Padahal tidak semua pekon belum cair. Hanya aturan itu dijadikan alasan mereka untuk tidak membayar kerjasama legal tersebut yang telah dianggarkan yang dananya berasal dari uang rakyat tersebut dan bukan dari kantong pribadi peratin.
Salah seorang jurnalis di Pesisir Barat, Aksodi, Selasa 13 Januari 2026 mengatakan Oknum kepala desa yang enggan membayarkan dana publikasi tahun 2025 berpotensi melawan hukum.
Dalam menyikapi hal itu kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasi intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat (yang juga membawahi kabupaten Pesisir Barat).
"Beliau (Ferdi Kasi Intel Kajari lampung Barat) menyampaikan pesan. Kejari Mengajak 116 desa dan dua kelurahan di kabupaten pesisir barat untuk menggunakan dana desa tepat sasaran sehingga tidak berpotensi merugikan keuangan negara," kata Aksodi.
Bahkan kata dia, UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 menyebut:
Setiap orang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, Orang lain Korporasi merugikan keuangan negara dipidana 20 tahun penjara dan denda 200jt hingga Rpsatu Miliar
menurut Aksondi, pihak kejaksaan mengingatkan pihak rekanan dalam hal ini media wartawan,jurnalis, yang hendak melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum untuk menyiapkan berbagai bukti bukti untuk menguatkan pelaporan tersebut.
"Juga wartawan menyiapkan barang bukti kuat foto copy dukungan APBDes desa bersangkutan tahun 2025 dan yang di pandang perlu sebelum membuat laporan resmi ke Kejari, Kepolisian atau kr KPK," kata Aksodi.
(IRS)

Posting Komentar