Ketua Yayasan Rahmatan Lil’alamin Ciomas Melarang Keras Kekerasan dalam Bentuk Apa Pun

 

KABARBERITAINDONESIA.COM

BOGOR – Fenomena kekerasan di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian serius dunia pendidikan. Kasus-kasus perundungan (bullying) maupun tindakan kekerasan terhadap murid dan guru masih sering terjadi dan perlu mendapat perhatian bersama.



Ketua Yayasan Rahmatan Lil’alamin Ciomas, yang membawahi lembaga pendidikan TK, PAUD, SMP, SMA, dan SMK Ma’arif NU Ciomas, KH. Habibulloh, S.Pd.I., Cfls, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan — baik fisik, verbal, maupun psikologis — dilarang keras di lingkungan pendidikan yang berada di bawah naungan yayasannya.


> “Kekerasan dan perundungan terhadap murid maupun guru sangat dilarang keras. Kekerasan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menciptakan lingkungan yang tidak aman. Hal itu juga bisa berdampak negatif pada kondisi fisik maupun emosional siswa serta tenaga pendidik,” tegas KH. Habibulloh.


Ia menambahkan, upaya pencegahan kekerasan di sekolah sangat penting untuk mewujudkan lingkungan belajar yang harmonis, aman, dan positif.


Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Ma’arif NU Ciomas, Hasan Basri, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki sistem disiplin yang bersifat mendidik, bukan menghukum secara keras.


> “Di Ma’arif NU Ciomas, sanksi harus berbentuk pembinaan. Tidak dibenarkan adanya sanksi dalam bentuk kekerasan,” tegasnya.


Hasan Basri juga menyebutkan empat jenis kekerasan yang sering terjadi di sekolah, yaitu kekerasan fisik, verbal, psikologis, dan cyber (dunia maya). Menurutnya, dampak dari kekerasan dapat memengaruhi psikologis dan akademik siswa, mulai dari stres, rasa cemas, gangguan tidur, depresi, hingga menurunnya motivasi dan prestasi belajar.


Sebagai bentuk pembinaan yang mendidik, pihak sekolah menerapkan tiga tingkat sanksi bagi siswa yang melakukan pelanggaran:


1. Sanksi Ringan: menulis, jalan jongkok, atau membersihkan lingkungan sekolah.


2. Sanksi Sedang: membaca istigfar, pemanggilan orang tua dengan Surat Peringatan (SP) 1, dan apabila melanggar kembali diwajibkan membuat surat perjanjian serta dipanggil kembali orang tuanya melalui SP 2.


3. Sanksi Berat: siswa diwajibkan mondok untuk pembinaan kedisiplinan dalam waktu tertentu. Jika tetap melanggar, maka siswa akan dikembalikan kepada orang tua.


Dengan langkah-langkah tersebut, pihak yayasan berharap seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Rahmatan Lil’alamin Ciomas dapat menjadi contoh sekolah yang bebas dari kekerasan, berkarakter islami, serta mengedepankan pendidikan yang berakhlak dan humanis.


(Reporter: Herman Jampang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama