Warga Demak ini Bela Diri, Malah Jadi Tersangka Pembunuhan


KABARBERITAINDONESIA.COM

Demak || Kumarudin, S.H yang merupakan penasehat hukum DS warga desa Waru Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak menggelar Konfrensi Pers di Kantor Polsek Mranggen, Selasa, 7/10/2025. Hal ini bertujuan agar DS selaku kliennya mendapatkan keadilan atas kasus yang disangkakannya.


Dihadapan puluhan wartawan, Kumarudin menjelaskan bahwa perkelahian DS dengan ketiga orang yang terjadi pada Kamis, 18/8/2025 bermula ketiga DS dipukuli dengan menggunakan kayu balok oleh ketiga orang tersebut. "Jadi DS itu diroyok tiga orang, tentu DS marah dan terjadi adu fisik," jelas Kumarudin.


Namun kemarahan DS itu, membuat tiga orang tersebut kewalahan, dua orang lari dan yang seorang pingsan, selanjutnya dibawa ke RS Pelita Anugerah, namun meninggal dunia.


Setelah kejadian tersebut DS melaporkan kejadian ini ke Polsek Mranggen, hal ini karena pribadinya yang baik dan bertanggung  jawab. Namun tak disangka, setelah pelaporan ini DS malah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan.


Menurut Kumarudin, S.H pasal yang menjerat DS ini tidak sesuai dengan faktanya, karena DS membela diri karena dikroyok tiga orang dan sebelumnya dipukul kayu balok.


"Pasal yang tepat untuk DS adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jadi, penerapan Pasal 338 atau 170 itu tidak sesuai fakta dan sangat memberatkan," jelas Kumaidi, S.H didepan puluhan wartawan.


Namun beda pendapat dengan Kapolsek Mranggen, AKP Kumaidi. Menurutnya Pasal 338 yang disangkakan kepada DS sudah melalui proses klarifikasi. "Keterangan dari dua saksi yang ada, bahwa DS memukuli korban sampai pingsan. Dan keterangan kedua saksi itu juga sesuai pengakuan DS. Penyidik sudah relevan dalam menetapkan pasal," jelas AKP Kumaidi didepan wartawan.


Perdebatan terkait pasal  yang sangkakan DS ini terjadi dan sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut. Masyarakat berharap kepastian proses hukum yang adil, transparan, dan tidak ada pihak yang dirugikan.


 (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama