BPHN Segera Luncurkan Standar Mutu Layanan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan untuk Perkuat Akses Keadilan



KABARBERITAINDONESIA.COM

Jakarta — Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum  resmi meluncurkan Standar Mutu Layanan (Statula) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai terobosan dalam memperkuat akses keadilan di tingkat masyarakat akar rumput pada Selasa, 02 September 2025.




Statula ini terdiri atas empat instrumen utama, yakni:

1. Pedoman Standar Layanan Posbankum;

2. Standar Operasional Layanan Posbankum;

3. Indeks Mutu Layanan Posbankum; dan

4. Mekanisme Pengaduan Layanan Posbankum.



Kehadiran Statula Posbankum menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan bantuan hukum di Desa/Kelurahan berjalan dengan mutu yang konsisten, profesional, dan akuntabel. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta mendukung pencapaian SDGs 16.3 yang menargetkan jaminan akses terhadap keadilan bagi semua.


Dalam proses penyusunannya, BPHN telah melakukan serangkaian Partisipasi Publik dengan melibatkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, terutama di Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Bali. Selain itu, partisipasi aktif juga melibatkan Kepala Desa/Lurah Alumni Peacemaker Training serta 777 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa Statula tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat di lapangan.



Dukungan terhadap Statula Posbankum juga datang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Statula Posbankum dinilai penting untuk dijadikan pedoman rujukan bagi Kepala Desa yang ingin menjadikan Posbankum sebagai bagian dari Program Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan demikian, integrasi layanan bantuan hukum dapat berjalan beriringan dengan program pembangunan dan pemberdayaan desa yang berkelanjutan.


“Dengan Statula Posbankum, kami ingin menjamin bahwa setiap masyarakat desa dan kelurahan dapat memperoleh layanan bantuan hukum yang berkualitas, transparan, serta mudah diakses. Inilah bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum sampai ke tingkat desa,” ujar Masan Nurpian, S.H., M.H., CPM., Kepala Bidang Advokasi Hukum, BPHN, Kementerian Hukum dalam keterangannya, Jum'at, (12/09/2025).


Lebih lanjut, BPHN menegaskan bahwa implementasi Statula akan memperkuat peran paralegal, perangkat desa, dan lembaga bantuan hukum sebagai ujung tombak layanan keadilan. 


"Instrumen Indeks Mutu Layanan dan Pengaduan Layanan akan digunakan sebagai sarana pengawasan partisipatif agar mutu layanan dapat terus terjaga dan ditingkatkan." tambahnya. 


Dengan adanya Statula Posbankum, BPHN berharap layanan bantuan hukum tidak hanya menjadi program administratif, melainkan juga gerakan sosial yang memperkuat budaya hukum, keadilan sosial, dan penyelesaian konflik secara damai di tingkat masyarakat.



(Suyatno/Zl )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama