KABARBERITAINDONESIA.COM
Lampung – Fraksi NasDem DPRD Kabu paten Pesisir Barat (Pesibar) menyatakan keberatannya atas proses penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan) L. Maulana yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan melanggar prinsip kolektif kolegial dalam lembaga legislatif.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ellya Triskova, anggota Fraksi NasDem DPRD Pesibar, merespons klarifikasi Ketua DPRD Muhammad Emir Lil Ardi, SH, yang sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan ataupun menandatangani surat rekomendasi pemberhentian Sekwan.
“Kami dari Fraksi NasDem sangat menyayangkan tindakan sepihak yang terjadi dalam penggantian Sekwan. Ini bukan soal siapa yang diganti atau diangkat, tetapi soal tata kelola lembaga yang harus sesuai aturan. Jika Ketua DPRD tidak mengetahui dan tidak menandatangani rekomendasi, maka proses itu cacat secara hukum,” tegas Ellya, Selasa 5 Agustus 2025.
Ellya, anggota DPRD Pesibar dari komisi 2 tersebut, menambahkan, penggantian Sekwan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut integritas kelembagaan DPRD sebagai representasi rakyat.
“Sesuai Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, pengangkatan dan pemberhentian Sekwan harus disetujui oleh pimpinan DPRD. Bukan hanya sebagian, tapi seluruh pimpinan, secara kolektif kolegial,” tegas dia.
Fraksi NasDem, lanjut Ellya, mendesak agar prosedur ini ditinjau ulang dan meminta klarifikasi terbuka dari Wakil Ketua I dan II DPRD yang disebut telah menandatangani surat rekomendasi tanpa koordinasi dengan Ketua DPRD.
“Kami minta transparansi. Jangan ada manuver politik yang merusak marwah lembaga. Semua keputusan strategis harus dibahas bersama, bukan diam-diam,” kata dia.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Wakil Ketua I dan II DPRD Pesisir Barat.
(Tim/y)
Posting Komentar