KABARBERITAINDONESIA.COM
Pesisir Barat – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Pesisir Barat menyatakan keberatannya atas proses penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan melanggar prinsip kolektif kolegial dalam lembaga legislatif.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ellya Triskova, anggota Fraksi NasDem DPRD Pesisir Barat, merespons klarifikasi Ketua DPRD Muhammad Emir Lil Ardi, SH, yang sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan ataupun menandatangani surat rekomendasi pemberhentian Sekwan.
“Kami dari Fraksi NasDem sangat menyayangkan tindakan sepihak yang terjadi dalam penggantian Sekwan. Ini bukan soal siapa yang diganti atau diangkat, tetapi soal tata kelola lembaga yang harus sesuai aturan. Jika Ketua DPRD tidak mengetahui dan tidak menandatangani rekomendasi, maka proses itu cacat secara hukum,” kata Ellya, melalui sambungan telefon, Selasa (5/8/2025).
Ellya menambahkan, penggantian Sekwan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut integritas kelembagaan DPRD sebagai representasi rakyat.
“Sesuai Pasal 31 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 yang berbunyi: Sekretaris DPRD kabupaten /kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/ walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi”. tegasnya lagi.
Fraksi NasDem, lanjut Ellya, mendesak agar prosedur ini ditinjau ulang dan meminta klarifikasi terbuka dari Wakil Ketua I dan II DPRD yang disebut telah menandatangani surat rekomendasi tanpa koordinasi dengan Ketua DPRD.
“Kami berharap kedepanya hal hal semacam ini tidak terjadi lagi Semua keputusan strategis harus dibahas bersama, bukan diam-diam. Pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Wakil Ketua I dan II DPRD Pesisir Barat.
(Benk).
Posting Komentar