KABARBERITAINDONESIA.COM
Banyumas || Unit Reskrim Polsek Sokaraja Polresta Banyumas bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Peristiwa tersebut diketahui korban Kholiq warga Desa Wiradadi Sokaraja pada sekira pukul 05.00 wib hari Sabtu (15/3/25) yang lalu, akan tetapi korban baru melaporkanya kepada Polsek Sokaraja pada Sabtu (23/8/25) setelah sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam mirip dengan miliknya yang hilang diketahui sedang ditawarkan atau dijual oleh seseorang.
"Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Resmob Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku seorang pria berinisial SBR (31) pada hari Selasa (26/8/25)", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos.
AKP Wawan menambahkan, SBR yang merupakan warga Kecamatan Kalibagor namun berdomisili di Kecamatan Sokaraja ini diduga mengambil sepeda motor milik korban dalam kondisi tanpa dikunci setang yang terparkir di pekarangan rumah korban.
Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 tanpa plat nomor, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam upaya meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya curanmor, masyarakat diimbau untuk selalu memarkir kendaraan di tempat tempat yang mudah terpantau. "Selain itu, menggunakan kunci pengaman ganda juga sangat disarankan untuk menjaga keamanan kendaraan serta mengurangi resiko menjadi korban kejahatan curanmor", imbuhnya.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas//warto)
Posting Komentar