KABARBERITAINDONESIA.COM
SUKABUMI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun 2024.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, pada Senin (14/7/2025). Prasetyo diamankan saat hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Warungkiara.
“Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena khawatir tidak kooperatif pada pemanggilan berikutnya, yang bersangkutan langsung kami tahan,” ujar Agus.
Dengan penetapan Prasetyo, total sudah tiga orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Dua ASN sebelumnya yang lebih dulu ditahan adalah TS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Dalam penyelidikan, Kejari menemukan sejumlah modus dugaan korupsi, termasuk praktik mark-up harga dan pencatatan pengadaan barang secara fiktif. Salah satu contohnya adalah penggelembungan harga oli kendaraan dan laporan pemeliharaan kendaraan yang tidak pernah dilakukan.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa terdapat pekerjaan jasa yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun justru dikerjakan langsung oleh pihak dinas tanpa prosedur yang sah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(Ris)
Posting Komentar