KABARBERITAINDONESIA.COM
SUKABUMI - Seorang pria berinisial UMG, yang diketahui menjabat sebagai kepala madrasah sekaligus amil di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap siswinya yang masih berusia 15 tahun.
Penetapan status tersangka terhadap UMG dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, setelah menerima laporan dari orang tua korban, DE (57), pada 18 Juni 2025. Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Agus Murtado, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi serta menyita barang bukti berupa pakaian milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memiliki ketertarikan terhadap korban, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang. Usai berbuat, pelaku bahkan sempat memberikan uang senilai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada korban,” ungkap Agus saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Atas perbuatannya, UMG dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sukabumi.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang terdekat, yang kemudian sampai ke telinga sang ibu, DE. Kejadian tersebut disebut-sebut berlangsung di rumah salah satu kerabat UMG pada Rabu malam, 11 Juni 2025.
“Begitu mengetahui pengakuan anaknya, klien kami langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian,” terang Nur Hikmat, Ketua Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Senin (14/7/2025).
Namun dalam prosesnya, pihak keluarga korban mengaku mendapat tekanan dari sejumlah oknum yang meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
“Klien kami mendapat intimidasi agar mencabut laporan. Tapi kami menolak tegas. Ini adalah perkara pidana yang harus diselesaikan lewat jalur hukum,” kata M. Fikri Fadillah, anggota tim kuasa hukum korban.
Fikri menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti tambahan yang nantinya akan diungkap dalam proses persidangan di pengadilan.
(Ris. A)
Posting Komentar