KABARBERITAINDONESIA.COM
MAGELANG - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang akhirnya terbongkar.
Tiga pelaku berhasil diringkus aparat Polresta Magelang setelah serangkaian penyelidikan intensif terhadap laporan warga yang mengalami kerugian besar Kasus terbaru terjadi di Dusun Dukuh, Desa Mangunsoko. Seorang perempuan bernama Rida Ridiana (29) menjadi korban saat rumahnya ditinggal ke Yogyakarta pada Minggu, 9 Maret 2025.
Ketika pulang, ia dikejutkan oleh raibnya uang tunai lebih dari Rp30 juta dan emas seberat puluhan gram. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp60 juta. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan berkat kerja keras tim di lapangan,” ungkap Kapolresta Magelang, Herbin Sianipar, Selasa (29/04/2025).
Tersangka utama berinisial DVY (23), warga setempat, dibekuk dini hari di hari yang sama. Hasil pencurian ternyata digunakan untuk membeli barang mewah dua sepeda motor, dua unit iPhone, dan sejumlah barang elektronik lainnya. Semua barang bukti kini telah diamankan. Tak hanya itu, DVY ternyata bukan pemain tunggal. Ia beraksi bersama dua rekannya, DS (23) dan RR (20), yang juga berhasil diringkus.
Ketiganya telah beraksi berulang kali, termasuk pencurian saat salat tarawih di rumah seorang warga bernama Marsidi. Dua handphone dan uang tunai turut raib dalam kejadian tersebut.
"DS dan DVY berperan sebagai eksekutor, sementara RR menjual hasil kejahatan," tambah Herbin.
Penyelidikan juga mengungkap keterlibatan mereka dalam beberapa kasus lain di wilayah Dukun, termasuk pembobolan counter HP dan pencurian uang serta emas dari beberapa rumah warga.
Ketiganya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak lengah, terutama saat meninggalkan rumah.
“Pasang kunci ganda, aktifkan CCTV jika ada, dan perkuat sistem keamanan lingkungan,” tutup Kapolresta.
Editor ( Herman . S )
Posting Komentar