Pemdes Sukaharja Gelar Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus) Untuk Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ,KPM Dana Desa Tahun 2025


KABARBERITAINDONESIA.COM

Bogor - Berempat di aula gedung kantor Desa sukaharja, kecamatan Ciomas kabupaten Bogor Jawa Barat pada hari Jumat 7 Maret tahun 2025. 

Pemerintah Desa Sukaharja menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna menetapkan KPM  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) Tahun Anggaran 2025.

 


Acara yang dihadiri oleh Staf  Pemerintahan kecamatan Ciomas, Kepala Desa dan perangkat Desa Sukaharja, Babinsa, Bhabinkamtibmas desa Sukaharja, Ketua BPD, LPM, ketua RT, RW, kader posyandu juga warga masyarakat desa Sukaharja yang dengan semangat mengikuti kegiatan tersebut.

Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Rahmat Jebeng selaku Kepala Desa  Sukaharja menyampaikan," Bahwa BLT- DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.

Penerima BLT- DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 55 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan  masyarakat Desa Sukaharja."


Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) antara lain :

Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Sukaharja yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.

Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 55 KK.

Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Sukaharja telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Desa tersebut.


(Herman jampang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama