KABARBERITAINDONESIA.COM
LAMPUNG - Keberadaan banner poster bakal calon gubernur Lampung yang digantung dan di paku pada pohon-pohon yang ada di pinggir jalan wisata Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. dikeluhkan oleh masyarakat, karena dinilai tidak selaras dengan upaya menjaga keindahan dan keasrian lingkungan. Apalagi banner tersebut berada di pinggir jalan lokasi wisata.
Pantauan jurnalis media ini di lokasi itu, Kamis 29 Agustus 2024 terlihat poster-poster itu ada yang diikatkan pada pohon ada juga yang di paku. Kadang terlihat terlipat dan terbuka pada saat angin yang cukup kencang menerpa.
Al Muhdar, salah seorang tokoh masyarakat kabupaten Pesisir Barat, Kamis 29 Agustus 2024 mengatakan selayaknya pihak terkait Bawaslu atau Pemkab menertibkan membersihkan banner dan poster itu. Pasalnya tempat itu merupakan lokasi wisata kerap dilalui warga lokal dan turis Warga Negara Asing (WNA). Meskipun belum masuk tahapan kampanye PIlkada namun dengan diikat digantung bahkan ada yang di paku Banner atau poster poster tersebut di pohon pinang dan pohon lainnya yang ada di pinggir jalan wisata di tempat itu, memberikan kesan demikian besar nafsu mengenalkan "Jagoannya" dengan tidak pedulinya pada upaya menjaga keasrian keindahan lingkungan alam, karena lokasinya berada pinggir di jalan lokasi wisata.
"Iya kesannya mengenalkan calon pemimpin kepada masyarakat dengan sembrono, tanpa tanpa mengindahkan upaya menjaga keasrian lingkungan menjaga alam menjaga kehidupan pohon pohon di situ yang menjadi peneduh apalagi saat cuaca panas terik matahari seperti sekarang, apalagi orang bule jugakan sering lewat jalan disitu hampir setiap hari dengan berkendaraan atau berjalan kaki," kata dia.
Namun kata dia para pihak yang dianggap berkompeten melakukan itu juga terkesan diam dan tidak peduli, karena banner poster tersebut telah cukup lama dipasang di tempat itu
Seharusnya kata dia pihak terkait seperti Bawaslu dapat berkoordinasi dengan pihak berkompeten lain OPD di Pemkab pesisir Barat dalam upaya menertibkan gambar poster banner tersebut.
"Iya jangan dengan alasan aturan belum jadwal kampanye dan lain lain. Tetapi upaya berkoordinasi bagaimana ada solusinya. Karena memang sorotan masyarakat awan yang kurang mengetahui aturan, ya ke Bawaslu mereka yang seharusnya melakukan upaya upaya agar itu bisa tertib atau dibersihkan," ujar Muhdar.
Anggota Bawaslu kabupaten Pesisir Barat, J Wilyan Gulta, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menurunkan membersihkan atau menertibkan poster Baner yang dipasang tersebut meskipun petugas Bawaslu di tingkat Pekon juga telah ada dalam hal ini petugas Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Pekon Seray.
"Kami ,PKD gak ada kewenangan untuk menurunkan (poster banner tersebut)," kata Wiliyan.
Karena kata dia saat ini belum ada sosok atau orang yang hendak maju dalam pilkada yang berstatus calon.
" Yang pertama kan belum ada calon. di dalam Undang Undang (UU) pilkada belum ada yang di langgar. kecuali mungkin UU yang mengatur tentang pohon ketertiban umum atau perda ada UU lain yang dilanggar, kalau dalam UU pilkada belum ada dilanggar," kata Wilyan.
Kata dia dalam hal itu pihaknya pada prinsipnya melakukan pengawasan pada UU Pilkada.
Namun kata dia kedepan saat sudah ada calon maka nanti memang ada lokasi atau ruang yang ditetapkan KPU boleh dan tidak boleh di pasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti banner baliho poster dan lainnya. Pada saat itu baru pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi. (IRS/Fathurrahman)
Posting Komentar