KABARBERITAINDONESIA.COM
Banyumas || Menindaklanjuti Pengaduan Korban atas nama Oki Febriyanto (26 Tahun) warga Desa Kracak Kecamatan Ajibarang atas Dugaan Pengeroyokan berujung penganiayaan atas dirinya di Polsek Ajibarang Polresta Banyumas sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/46.b/IX/2025/Reskrim,tanggal 14/September 2025 pada Jumat (03/10/2025) mempertemukan kedua belah pihak antara Korban dan Para pihak Terduga Pelaku yang berjumlah 7 (tujuh) orang yang salah satunya Kepala Desa Kracak serta para saksi dari masing masing pihak bertempat di mapolsek Ajibarang untuk memberikan ruang mediasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Pertemuan/Mediasi yang dilaksanakan di ruangan Reskrim Polsek Ajibarang dihadiri Kapolsek AKP Karseno Tri Waluyo,S.H,Kanit Reskrim Aiptu Wisnu Eko P,S.Psi,S.H dan Ba Unit Reskrim Bripka Oky Hermawan dan pihak korban di dampingi LSM Harimau DPC Banyumas.
Dalam kasus tersebut, diduga terdapat tujuh orang terduga pelaku dengan inisial HR, AA, RP, AR, FA, MJ, dan DS,salah satu dari terduga pelaku yakni DS merupakan Kepala Desa Kracak.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.
Saat dikonfirmasi awak media di mapolsek Ajibarang, DS Kepala Desa Kracak membenarkan bahwa dirinya termasuk salah satu yang dilaporkan korban dalam dugaan pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut. Namun, ia memastikan kondisi Desa Kracak tetap aman dan kondusif pasca peristiwa itu.
“Alhamdulillah, pasca kejadian ini desa tetap guyub rukun. Buktinya ada tiga warga yang menggelar hajatan di wilayah kami dan semua berjalan aman tanpa gangguan,” ujarnya.
Pihak Polsek Ajibarang melalui Kapolsek AKP Karseno menegaskan menggunakan jalur Restorative Justice (RJ) atau kekeluargaan dengan mempertimbangkan kesepakatan bersama antara korban dan para terduga pelaku, serta adanya komitmen agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Usai Mediasi saat dikonfirmasi awak media Korban menyampaikan"Saya sudah memaafkan dan menerima itikad baik dari para pihak terduga pelaku termasuk pak kades tapi untuk membersihkan nama baik saya dan keluarga saya meminta para terduga pelaku untuk datang kerumah saya dan meminta maaf kepada kedua orang tua saya",ucapnya.
Namun hukum harus tetap dijalankan dan Pada hari Rabo, 08/9/2025 dilaksanakan gelar perkara di Polresta Banyumas namun karena sesuatu hal jadwal diundur dan dilaksanakan kembali pada hari ini Kamis,16/9/2025 di Ruang gelar Perkara di pimpin Kasat Reskrim Kompol Andryansyah R.Hasibuan,S.H.,S.I.K.
Rapat Gelar Perkara yang dilaksanakan secara tertutup di lantai III Gedung Reskrim Polresta Banyumas.
Kanit Polsek Ajibarang Aiptu Wisnu usai Sidang gelar Perkara saat ditemui dan dikonfirmasi hasil Sidang gelar menyampaikan"Belum ada hasil mas karena masih ada poin permintaan Korban kepada para terduga Pelaku yang belum dipenuhi yaitu datang dan meminta maaf kepada keluarga Oki(Korban).ucapnya.
(Warto).

Posting Komentar