Laporan ke Irwasda: Penyidik Polres Depok Diduga Kriminalisasi Sengketa Ketenagakerjaan*

 


KABARBERITAINDONESIA.COM

DEPOK– Penyidik, Kanit Resmob, dan Kasat Reskrim Polres Depok dilaporkan ke Inspektorat Pengawasan Internal (Irwasda) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diduga melakukan kriminalisasi terhadap Direktur PT Harapan Motor Sejahtera, Prasetyo Utomo, dalam sengketa hubungan industrial yang seharusnya diselesaikan secara perdata.



Laporan resmi tersebut diajukan keluarga Prasetyo setelah terbitnya Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan baru pada 16 September 2025.Surat itu dinilai menyimpang secara prosedur karena sebelumnya telah terbit Surat Penangguhan Penahanan pada 28 Juli 2025 yang masih berlaku.


Kuasa hukum keluarga Prasetyo, Ali Zubeir Hasibuan, SH dari LBH R TIKA NUSANTARA, menilai langkah aparat sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Harapan Motor Sejahtera seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yakni jalur bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.


“Perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004. Jalur pidana tidak boleh dipaksakan karena justru mencederai keadilan. Kami mendesak Irwasda Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas demi menjaga profesionalitas Polri,” ujar Ali, Kamis (19/9/2025).


Dalam laporannya, keluarga Prasetyo menyoroti tiga dugaan penyimpangan:


1. Penyidik diduga memaksakan penerapan pasal pidana pada perkara hubungan industrial.

2. Kanit Resmob diduga melakukan penangkapan tanpa memperhatikan status penangguhan penahanan yang masih berlaku.

3. Kasat Reskrim diduga bertanggung jawab atas penerbitan surat perintah yang dinilai cacat hukum.


Melalui laporan ini, keluarga Prasetyo menuntut tiga hal:


1. Pemeriksaan etik terhadap penyidik, Kanit Resmob, dan Kasat Reskrim Polres Depok.

2. Penghentian proses kriminalisasi terhadap Dirutnya.

3. Pengembalian perkara ke jalur hukum yang benar sesuai mekanisme hubungan industrial.


Selain itu, pihak pelapor juga berharap Irwasda Polda Metro Jaya melakukan pengawasan internal yang ketat. Pengawasan diperlukan agar tindakan aparat di lapangan tidak menodai integritas institusi kepolisian dan tidak merugikan masyarakat.


“Jika tidak ada pengawasan, penyimpangan seperti ini bisa terus berulang,” tambah Ali. 


(Zaenal HR/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama